Pendapat NU Jatim Karmin Serangga Haram, Beginilah Sudut Pandang Pembahasan Alasan Keputusan Fatwa Halal Menurut MUI
Ilustrasi-Smacznadietetyka/pixabay-
MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa secara rinci jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna, mengingat keragaman jenis serangga ini.
Sementara itu, LBM NU Jawa Timur mengambil pendekatan yang lebih umum, menyatakan bahwa hukum serangga secara keseluruhan adalah najis.
adv
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Kiai Niam, sebagai perwakilan MUI, menegaskan pentingnya menghormati pembahasan dan keputusan LBM NU Jawa Timur.
Baginya, perbedaan ini adalah bagian dari proses ijtihad, yang merupakan bagian integral dari pengembangan hukum Islam. Kiai Niam juga menyoroti pentingnya melanjutkan dialog dan diskusi terbuka tentang masalah ini.
Dalam akhirnya, perdebatan tentang karmin sebagai pewarna makanan menggarisbawahi kompleksitas dalam menentukan hukum Islam terkait dengan produk-produk modern.
Dengan menghargai berbagai perspektif ini, kita dapat memahami bahwa setiap pandangan memiliki landasan dan argumentasi yang kuat, dan proses ijtihad terus berlanjut untuk menjawab tantangan zaman.
***