Pendapat NU Jatim Karmin Serangga Haram, Beginilah Sudut Pandang Pembahasan Alasan Keputusan Fatwa Halal Menurut MUI

Pendapat NU Jatim Karmin Serangga Haram, Beginilah Sudut Pandang Pembahasan Alasan Keputusan Fatwa Halal Menurut MUI

Ilustrasi-Smacznadietetyka/pixabay-

MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa secara rinci jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna, mengingat keragaman jenis serangga ini.

Sementara itu, LBM NU Jawa Timur mengambil pendekatan yang lebih umum, menyatakan bahwa hukum serangga secara keseluruhan adalah najis.



adv

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Kiai Niam, sebagai perwakilan MUI, menegaskan pentingnya menghormati pembahasan dan keputusan LBM NU Jawa Timur.

Baca juga: KH Marzuqi Mustamar Menegaskan Tentang Produk Fermentasi: Bukan Yogurt Saja, Tapi Yakult Merah Tergolong Haram dan Najis!

Baca juga: Nonton Acara TV Game Show The Devils Plan Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Streaming, Sudah Tayang di Netflix


mg2

Baginya, perbedaan ini adalah bagian dari proses ijtihad, yang merupakan bagian integral dari pengembangan hukum Islam. Kiai Niam juga menyoroti pentingnya melanjutkan dialog dan diskusi terbuka tentang masalah ini.

Dalam akhirnya, perdebatan tentang karmin sebagai pewarna makanan menggarisbawahi kompleksitas dalam menentukan hukum Islam terkait dengan produk-produk modern.

Dengan menghargai berbagai perspektif ini, kita dapat memahami bahwa setiap pandangan memiliki landasan dan argumentasi yang kuat, dan proses ijtihad terus berlanjut untuk menjawab tantangan zaman.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr