Pendapat NU Jatim Karmin Serangga Haram, Beginilah Sudut Pandang Pembahasan Alasan Keputusan Fatwa Halal Menurut MUI

Pendapat NU Jatim Karmin Serangga Haram, Beginilah Sudut Pandang Pembahasan Alasan Keputusan Fatwa Halal Menurut MUI

Ilustrasi-Smacznadietetyka/pixabay-

Rival.co.id - Pendapat NU Jatim Karmin Serangga Haram, Beginilah Sudut Pandang Pembahasan Alasan Keputusan Fatwa Halal Menurut MUI.

Media massa kini sedang heboh membahas pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal, yang telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.



adv

Namun, belakangan ini, sebuah perdebatan menarik muncul, terutama setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menyatakan bahwa pewarna karmin ini sebenarnya najis dan menjijikkan.

Baca juga: Apa Galat 403 dan 500 Pada SSCASN? Begini Cara Mengatasi Akun Website Error, Pahami Langkah Berikut

Baca juga: KH Marzuqi Mustamar Menegaskan Tentang Produk Fermentasi: Bukan Yogurt Saja, Tapi Yakult Merah Tergolong Haram dan Najis!


mg2

Baca juga: Mengenal Fakta-Fakta Unik Wonosobo yang Tidak Diketahui Banyak Orang, Jangan Kaget dengan No 3

Baca juga: Nonton Acara TV Game Show The Devils Plan Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Streaming, Sudah Tayang di Netflix

Pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal memiliki sejarah penggunaan yang panjang dalam berbagai jenis makanan dan minuman.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Fatwa MUI telah dengan jelas menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang dihasilkan dari cochineal adalah halal, asalkan pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.

Untuk memahami perbedaan pendapat antara MUI dan LBM NU Jawa Timur, kita perlu memahami lebih dalam tentang serangga cochineal.

Dalam ilmu Biologi, serangga ini digolongkan sebagai hewan, tepatnya dalam kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan species Dactylopius coccus. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika kita mempertimbangkan tashawwur masalah.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr