Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E-Commerce
ekonomi -markus-spiske/unplash-
Sementara itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengkritik penggunaan TikTok sebagai platform e-commerce yang merusak pasar dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa TikTok harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, dan jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
adv
Kontroversi mengenai status TikTok sebagai platform e-commerce atau media sosial masih menjadi perdebatan.
Meskipun manajemen TikTok telah mengklaim memiliki izin e-commerce, pemerintah Indonesia tetap bersikeras bahwa platform tersebut belum memiliki izin operasional e-commerce.
Debat ini memunculkan isu penting tentang regulasi perdagangan elektronik di era digital yang terus berkembang pesat.***