Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E-Commerce
ekonomi -markus-spiske/unplash-
Permendag 31 Tahun 2023 juga memberikan definisi yang jelas mengenai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk loka pasar atau marketplace, dan social commerce.
Hal ini akan memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadap mereka.
adv
Selain itu, peraturan ini menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang diimpor dari luar negeri dan dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Permendag juga mencantumkan Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Adapun terdapat larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan data pengguna oleh PPMSE dan afiliasinya.
Menanggapi peraturan ini, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, membantah bahwa TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia.
Menurutnya, izin yang dimiliki TikTok hanya untuk mendirikan usaha perwakilan di Indonesia dan bukan izin operasional e-commerce.