Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E-Commerce

Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E-Commerce

ekonomi -markus-spiske/unplash-

Permendag 31 Tahun 2023 juga memberikan definisi yang jelas mengenai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk loka pasar atau marketplace, dan social commerce.

Hal ini akan memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadap mereka.



adv

Selain itu, peraturan ini menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang diimpor dari luar negeri dan dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Permendag juga mencantumkan Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Adapun terdapat larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan data pengguna oleh PPMSE dan afiliasinya.


mg2

Menanggapi peraturan ini, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, membantah bahwa TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, izin yang dimiliki TikTok hanya untuk mendirikan usaha perwakilan di Indonesia dan bukan izin operasional e-commerce.

Baca juga: Nonton Streaming Drama Jepang Paripi Komei (2023) Full Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Subtitle Indonesia

Baca juga: Nonton Acara TV Game Show The Devils Plan Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Streaming, Sudah Tayang di Netflix

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr