Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E-Commerce

Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E-Commerce

ekonomi -markus-spiske/unplash-

RIVAL.co.id - Isi Aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Larangan Jualan di Tiktok Siap Terbit, Simak Aturan Baru Dagang E Commerce. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengeluarkan larangan bagi platform media sosial TikTok untuk melakukan kegiatan berjualan atau berdagang.



adv

Larangan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, diatur mengenai perdagangan elektronik, termasuk praktik yang saat ini dilakukan oleh TikTok Shop.

Peraturan ini penting karena sebelumnya tidak ada aturan yang mengatur model platform social commerce seperti TikTok Shop.


mg2

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform social commerce, seperti TikTok Shop, masih diizinkan untuk melakukan promosi seperti yang dilakukan oleh media televisi.

Namun, platform tersebut tidak diizinkan untuk melakukan transaksi perdagangan, seperti membuka toko atau warung secara langsung, atau menjual produk dengan sistem kredit. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan ketertiban pasar.

Baca juga: PAPUA PECAH LAGI! Usulan Pemekaran Daerah Mepet Papua Nugini, Papua Timur, Kapan Terealisasi?

Baca juga: BERSIAP! Alice in Borderland Lanjut Season Ketiga? Kabar Terbaru Tentang Kelanjutan Seri yang Dinantikan Para Penggemar

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr