Begini Penjelasan LBM NU Jawa Timur yang Mengharamkan Karmin dalam Produk Konsumsi: Menurut Hukum, Proses dan Perspektif Fiqh?

Begini Penjelasan LBM NU Jawa Timur yang Mengharamkan Karmin dalam Produk Konsumsi: Menurut Hukum, Proses dan Perspektif Fiqh?

Ilustrasi yogurt-ponce_photography/pixabay-

Beberapa ulama seperti Imam Malik, Ibn Abi Layla, dan Auza'i bahkan menyatakan bahwa serangga tersebut halal dikonsumsi selama tidak membahayakan.

Ada juga pendapat yang menganggap cochineal sebagai jenis belalang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi berdasarkan hadis shahih Nabi Muhammad SAW.



adv

Dalam Islam, prinsipnya adalah memakan makanan yang halal dan baik. Oleh karena itu, pendapat yang mengizinkan penggunaan karmin berlandaskan pada prinsip bahwa "hukum asalnya dalam manfaat adalah kebolehan."

Dalam Surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT menyatakan bahwa kita harus makan makanan yang halal dan baik. Dengan demikian, kesimpulan tentang hukum karmin dalam Islam masih menjadi perdebatan dan perbedaan pandangan di antara para ulama.

***


mg2

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr