Begini Penjelasan LBM NU Jawa Timur yang Mengharamkan Karmin dalam Produk Konsumsi: Menurut Hukum, Proses dan Perspektif Fiqh?

Begini Penjelasan LBM NU Jawa Timur yang Mengharamkan Karmin dalam Produk Konsumsi: Menurut Hukum, Proses dan Perspektif Fiqh?

Ilustrasi yogurt-ponce_photography/pixabay-

Rival.co.id - Begini Penjelasan LBM NU Jawa Timur yang Mengharamkan Karmin dalam Produk Konsumsi: Menurut Hukum, Proses dan Perspektif Fiqh?

Penggunaan karmin atau carmyne dalam makanan dan minuman telah menjadi perdebatan hangat, terutama setelah PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya.



adv

Tapi apa sebenarnya karmin, dan bagaimana hukum penggunaannya dalam Islam? Karmin, atau carmyne, adalah zat pewarna alami yang umumnya digunakan dalam berbagai produk konsumsi, termasuk es krim, produk susu, dan makanan ringan anak-anak.

Baca juga: Mengenal Fakta-Fakta Unik Wonosobo yang Tidak Diketahui Banyak Orang, Jangan Kaget dengan No 3

Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Sikap Bella Bonita yang Dibenci Denny Caknan, Jawaban Eks Happy Asmara Ini Bikin Geram Warganet


mg2

Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Sikap Bella Bonita yang Dibenci Denny Caknan, Jawaban Eks Happy Asmara Ini Bikin Geram Warganet

Selain itu, karmin juga ditemukan dalam beragam produk kecantikan seperti sampo, pelembab kulit, dan riasan wajah.

Namun, LBM NU Jatim mengharamkan penggunaan karmin dalam produk makanan dan minuman karena bahan ini diperoleh dari bangkai serangga.

Mereka menyatakan bahwa bangkai serangga dianggap najis dan menjijikkan, sehingga penggunaan karmin dalam pembuatan produk tertentu diharamkan.

Mari kita bahas lebih dalam tentang karmin yang menjadi sorotan Bahtsul Masail NU Jatim, mulai dari asal-usulnya hingga perspektif hukum dari berbagai mazhab.

1. Bahan Karmin dari Kutu Daun

Karmin, atau carmyne, adalah pewarna alami yang diperoleh dari kutu daun, yang lebih dikenal dengan nama cochineal.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr