Berbicara Tentang Bahaya Konsumsi Yakult Merah dan Yogurt, Ada Apa dengan Produk Ini? Berikut Penjelasan KH Marzuqi Mustamar dalam Majelis

Berbicara Tentang Bahaya Konsumsi Yakult Merah dan Yogurt, Ada Apa dengan Produk Ini? Berikut Penjelasan KH Marzuqi Mustamar dalam Majelis

KH Marzuqi Mustamar-omahsantri.id/instagram-

Rival.co.id - Berbicara Tentang Bahaya Konsumsi Yakult Merah dan Yogurt, Ada Apa dengan Produk Ini? Berikut Penjelasan KH Marzuqi Mustamar dalam Majelis.

Yogurt dan produk-produk makanan berwarna merah seperti Yakult selama ini menjadi pilihan camilan sehat bagi banyak orang. Namun, akhir-akhir ini, perdebatan seputar penggunaan pewarna karmin dalam produk-produk ini memunculkan kontroversi baru.



adv

Hasil dari bahtsul masa’il LBMNU Jawa Timur baru-baru ini telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tidak hanya produk yogurt berbahan karmin, tetapi semua produk yang menggunakan bahan karmin.

Baca juga: Nonton Acara TV Game Show The Devils Plan Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Streaming, Sudah Tayang di Netflix

Baca juga: Link Nonton Drama Thailand Absolute Zero (2023) Full Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10, Streaming Sub Indo


mg2

Baca juga: 94,8 Km dari Pangkal Pinang! Wisata Alam Tersembunyi Ini Dijuluki Hutan Digital Pertama di Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya

Pewarna karmin, yang diperoleh dari pengeringan bangkai ulat karmin dan dijadikan serbuk merah, dinyatakan sebagai bahan yang haram dan najis.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, dengan tegas mengonfirmasi hal ini dalam sambutannya di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, pada tanggal 24 September 2023.

Hal ini tentu saja mengejutkan banyak orang yang selama ini mengonsumsi produk-produk berkarmin tanpa pengetahuan tentang sifat haram dan najisnya bahan tersebut.

Dalam konteks ini, tidak hanya produk yogurt yang terkena dampak. Yakult, dengan warna merah khasnya, juga masuk dalam daftar produk yang dianggap haram karena mengandung zat pewarna karmin.

Peringatan ini juga berlaku untuk seluruh makanan dan minuman yang mengandung bahan pewarna karmin, bahkan lipstik bibir.

Bahtsul masa’il LBMNU Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dalam memutuskan status karmin sebagai bahan yang diharamkan dan najis, terutama menurut pandangan ulama syafi'iyyah.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr