KH Marzuqi Mustamar Menegaskan Tentang Produk Fermentasi: Bukan Yogurt Saja, Tapi Yakult Merah Tergolong Haram dan Najis!
KH Marzuqi Mustamar-omahsantri.id/instagram-
Adanya keputusan ini sebelumnya telah memicu berbagai pendapat dalam dunia keagamaan. Terutama dalam madzhab Syafi'iyyah, penggunaan karmin dianggap haram dan najis, sesuai dengan hasil bahtsul LBMNU Jawa Timur.
Namun, ada pandangan lain dari Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah yang menganggap karmin suci, sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.
adv
Tidak hanya melibatkan kalangan ulama, kegiatan bahstul masa’il ini juga menghadirkan ahli dari kampus Universitas Airlanggga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, menambah bobot dalam hasil keputusannya.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap penggunaan karmin dalam produk sehari-hari menjadi lebih jelas dan mengikat bagi masyarakat yang mengikuti pandangan ini.
Keputusan hasil bahtsul ini tentu menjadi pemberitaan yang menarik, mengingat dampaknya yang luas terhadap produk-produk yang sering kita jumpai.
Bagi masyarakat yang memperhatikan pandangan ini, mereka perlu mempertimbangkan ulang penggunaan produk yang mengandung karmin dalam kehidupan sehari-hari.
***