Asal-usul Karmin Terbuat dari Bahan Halal atau Haram? Diulas Tuntas Sesuai dengan Pernyataan Terbaru dari LPPOM MUI!
Ilustrasi-kerdkanno/pixabay-
Rival.co.id - Asal-usul Karmin Terbuat dari Bahan Halal atau Haram? Diulas Tuntas Sesuai dengan Pernyataan Terbaru dari LPPOM MUI!
Belakangan ini, masyarakat semakin aktif membicarakan kehalalan atau ketidakhalalan karmin dalam produk konsumsi. Diskusi ini dipicu oleh imbauan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengenai penggunaan pewarna alami karmin.
adv
Imbauan dari LBM PWNU Jawa Timur ini menyarankan warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghindari produk-produk yang mengandung kode warna E-120, karena dianggap mengandung najis.
Baca juga: Sinopsis Serial Gen V (2023): Petualangan Pahlawan Muda, Segera Tayang di Prime Vidio Bukan LokLok!
Untuk menjawab pertanyaan apakah karmin halal atau haram, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan fatwa.
Menurut LPPOM MUI, karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal yang sering ditemui pada tanaman Kaktus.
Pewarna merah alami ini biasanya digunakan dalam berbagai produk seperti makanan, minuman, perawatan tubuh, dan kosmetik. Contohnya, karmin digunakan dalam yoghurt, es krim, susu, snack, lotion, shampoo, dan eye shadow.
Namun, mengenai pertanyaan apakah karmin halal atau haram, LPPOM MUI menyatakan bahwa pewarna alami ini dinyatakan halal sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.