Jangan Salah Langkah, LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Karmin Halal atau Haram? Apakah Benar Mengandung Najis, atau? Cek di SINI
Jangan Salah Langkah, LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Karmin Halal atau Haram? Apakah Benar Mengandung Najis, atau? Cek di SINI-UNPLASH-
RIVAL.co.id - Jangan Salah Langkah, LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Karmin Halal atau Haram? Apakah Benar Mengandung Najis, atau? Cek di SINI
Jangan bingung lagi, berikut ini penjelasan lengkap mengenai pernyataan yang kerap kamu tanyakan, Apakah karmin halal atau justru haram? Selengkapnya di bawah ini.
adv
Terkait dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengenai pewarna alami karmin, ada beberapa poin yang perlu dijelaskan.
LBM PWNU Jawa Timur memberikan imbauan kepada warga NU untuk menghindari produk-produk yang mengandung kode warna E-120 karena disebutkan bahwa pewarna tersebut mengandung najis.
Baca juga: CEK! 355 Formasi PPPK CASN di IKN Tahun 2023, Minat Melamar Kesana? Simak Ada Syarat Khusus Loh
Hal ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan apakah karmin halal atau haram.
"Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up supaya dihindari, karena sudah diputuskan haram menurut madzah Syafi'i," ujar K.H. Romadhlon Chotib dilansir RIVAL dari Antara News pada Rabu, 27 September 2023.
"Sudah difermentasi menjadi bahan yang tidak kelihatan serangganya karena menjadi warna yang bagus untuk makanan. Serangga itu dari hama pohon-pohon dan itu merupakan sesuatu yang menjijikkan kalau menurut madzhab Syafi'i," sambungnya.
Pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengkonfirmasi bahwa karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal dan biasanya digunakan dalam berbagai produk, termasuk makanan, minuman, perawatan tubuh, dan kosmetik.
Kelanjutan, lalu bagaimana?