Jangan Salah Langkah, LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Karmin Halal atau Haram? Apakah Benar Mengandung Najis, atau? Cek di SINI

Jangan Salah Langkah, LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Karmin Halal atau Haram? Apakah Benar Mengandung Najis, atau? Cek di SINI

Jangan Salah Langkah, LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Karmin Halal atau Haram? Apakah Benar Mengandung Najis, atau? Cek di SINI-UNPLASH-

Namun, dalam konteks pertanyaan mengenai kehalalan karmin, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa pewarna alami tersebut dianggap halal berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.

Keputusan tersebut menjelaskan bahwa karmin dari Cochineal dianggap halal selama digunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan tidak membahayakan.



adv

Meskipun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati saat memilih atau menggunakan produk yang mengandung karmin dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Luncurkan Terbaru! Wuling Bingo Kendaraan Hemat Bahan Bakar hingga Mampu Tempuh 410 KM Tanpa Isi Ulang, Harga 120 Juta Rupiah!

Baca juga: Waspada Bro! 7 Daerah di Indo Terancam Kekeringan Bikin BMKG Deg-Degan, Panasnya Bukan Maen!


mg2

Baca juga: ATURAN Baru! Bus Transjakarta Bakal Buat Tarif Sesuai Domisili dan Status Ekonomi di KTP, Cek Informasi Selengkapnya

Hal ini disebabkan karena untuk menghasilkan warna karmin yang diinginkan, biasanya diperlukan bahan tambahan seperti etanol, triacetin, atau gliserin untuk melarutkan, melapisi, dan mengemulsi karmin.

Bahan-bahan tambahan ini juga harus dipastikan berasal dari hewan yang halal dan diproses secara sesuai dengan prinsip kehalalan.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr