Liga 2 Panas Dingin! Aksi Licik 6 Tersangka Pengaturan Skor Dibekuk Polisi, Siapa Saja Mereka?
Liga 2 Panas Dingin! Aksi Licik 6 Tersangka Pengaturan Skor Dibekuk Polisi, Siapa Saja Mereka?-UNPLASH-
Sementara itu, tersangka lainnya terdiri dari M yang berperan sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap, juga bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
"Kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta," pungkasnya.
adv
Baca juga: Codeblu Berdamai dengan Bang Madun, Gimana dengan Farida Nurhan? Laporan Polisi Masih Lanjut?
Asep menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima pada bulan Juni 2023, yang kemudian diikuti dengan pelaporan polisi dengan nomor LP/A/151/2023 pada tanggal 5 September 2023.
Hingga saat ini, Satgas Antimafia Bola telah memeriksa sebanyak 15 saksi yang terdiri dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, staf hotel, karyawan hotel, serta pihak penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI.***