Biar Gak Bayar Denda! Cara Jitu Terhindar dari Tilang Saat Operasi Zebra 2023, Ampuh Diikuti Pengendara Motor YTTA (Yang Tau Tau Aja)

Biar Gak Bayar Denda! Cara Jitu Terhindar dari Tilang Saat Operasi Zebra 2023, Ampuh Diikuti Pengendara Motor YTTA (Yang Tau Tau Aja)

Biar Gak Bayar Denda! Cara Jitu Terhindar dari Tilang Saat Operasi Zebra 2023, Ampuh Diikuti Pengendara Motor YTTA (Yang Tau Tau Aja)-UNPLASH-

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dihukum dengan kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Jangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti bermain ponsel.



adv

Untuk menghindari tilang, jangan sekali-sekali melakukan aktivitas yang dapat membuat perhatian Anda terganggu saat berkendara.

Tidak perlu menggunakan pelat nomor khusus seperti yang sering dilakukan oleh beberapa pejabat untuk mendapatkan keistimewaan di jalan. Bahkan jika Anda memiliki pelat nomor khusus dan rahasia, tetap patuhi peraturan lalu lintas sebagaimana mestinya.

Ingatlah bahwa mematuhi peraturan lalu lintas harus menjadi kebiasaan saat Anda berkendara, bukan hanya saat ada razia. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari tilang.***


mg2

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr