Mendag Zulkifli Siap Eksekusi dan Cabut Akun Sosmed yang Masih Ngeyel dan Berani Jualan, Siap-siap Izin Dicabut!
Mendag Zulkifli Siap Eksekusi dan Cabut Akun Sosmed yang Masih Ngeyel dan Berani Jualan, Siap-siap Izin Dicabut!-Berbagai Sumber-
RIVAL.co.id - Mendag Zulkifli Siap Eksekusi dan Cabut Akun Sosmed yang Masih Ngeyel dan Berani Jualan, Siap-siap Izin Dicabut!.
Seperti yang telah diinformasikan, baru-baru ini pemerintah mengumumkan larangan bagi platform media sosial TikTok untuk beroperasi sebagai platform perdagangan online. Larangan ini berarti bahwa TikTok hanya diperbolehkan untuk kegiatan promosi dan tidak diperkenankan untuk menjalankan transaksi jual-beli secara online.
adv
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengumumkan niatnya untuk mengirimkan surat kepada pihak TikTok terkait dengan keberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Pada Rabu, 27 September 2023, Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah diterbitkan, yang melarang media sosial berperan sebagai social commerce. Mereka tidak diizinkan melakukan aktivitas perdagangan seperti membuka toko atau memberikan pinjaman. Semua harus diatur.
"Sudah keluar Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh menjadi social commerce, gak boleh, dia gak boleh, social media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, gak bisa diborong semua, [harus] diatur," ungkapnya, pada Rabu (27/9/2023) dilansir viv dari berbagai sumber.
Baca juga: LINK Live Streaming Nonton Badminton Asian Games 2023 Hari Ini, Nonton Legal Hanya di SINI
Baca juga: Jadwal Sementara MotoGP Tahun 2024: Maret di Qatar September di Mandalika, Selanjutnya Negara Mana?
Baca juga: Kereta Api Ekonomi Rasa Eksekutif Pertama KAI, Berapa Tarif Kereta Ekonomi New Genertion?
Dirinya juga menyampaikan bahwa para pedagang UMKM telah merasa lega dengan keberlakuan aturan ini karena sebelumnya mereka menghadapi persaingan dari social commerce.
"Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce," sambungnya.
Menurut Menteri Zulkifli Hasan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur peran media sosial agar tidak memiliki kekuatan yang tidak terkendali.
Kelanjutan,