TOK! TikTok Shop Resmi Dilarang, Gimana Nasib Penjual Ecommerce Saat Ini? Begini Penjelasan Menhan Perdagangan

TOK! TikTok Shop Resmi Dilarang, Gimana Nasib Penjual Ecommerce Saat Ini? Begini Penjelasan Menhan Perdagangan

Tiktok-solen-feyissa/unplash-

Pembatasan impor melalui e-commerce juga menjadi bagian dari revisi Permendag 50. Pemerintah akan menyusun daftar positif untuk produk impor yang dapat diimpor ke Indonesia.

Produk impor harus mematuhi persyaratan dan standar yang berlaku di Indonesia, seperti sertifikat halal untuk makanan atau sertifikat BPOM untuk produk kecantikan.



adv

Baca juga: Pakar Ekonomi Akan Resah Jika Xinyi Glass Holding Tidak Lakukan Investasi di Pulau Rembang, Kuota Pekerja Jadi Hilang

Baca juga: Salma Salsabil dan Amanda Manopo Dapat Penghargaan, Ini Daftar Pemenang Indonesian Television Awards 2023

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur agar penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang yang dijual di platform mereka sendiri.


mg2

Terakhir, ada aturan yang mengatur pembatasan barang impor berdasarkan harga. Barang dengan harga di bawah US$ 100 akan dilarang diimpor ke Indonesia.

Semua langkah ini diambil untuk mengatur dan mengendalikan perdagangan elektronik dan e-commerce di Indonesia agar lebih adil dan sesuai dengan hukum serta regulasi yang berlaku.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr