NGERI! Tragedi Pembunuhan Wanita Pramuka Terungkap, Kisah Gelap di Balik Kematian Rika Indriyeni: Ingin Kuasa Harta Korban?

NGERI! Tragedi Pembunuhan Wanita Pramuka Terungkap, Kisah Gelap di Balik Kematian Rika Indriyeni: Ingin Kuasa Harta Korban?

Ilustrasi korban pembunuhan-PublicDomainPictures/pixabay-

Rival.co.id - NGERI! Tragedi Pembunuhan Wanita Pramuka Terungkap, Kisah Gelap di Balik Kematian Rika Indriyeni: Ingin Kuasa Harta Korban?

Setelah sebulan berlalu sejak ditemukannya jasad wanita Pramuka yang tragis di tepi aliran sungai di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Selasa, 22 Agustus 2023, akhirnya misteri yang menyelimuti kasus ini mulai terpecahkan.



adv

Polres Pemalang telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, yang pada akhirnya mengarah pada penangkapan seorang tersangka dengan inisial AM (26).

Baca juga: Detail Kematian Gadis Berpakaian Pramuka di Pemalang: Pelaku Tukar Baju Korban Sebelum Aksi Pembuangan, Curi Sepedah dan Cekik Leher!

Baca juga: Sosok Yasonna Laoly, Lengkap Profil Menteri Hukum yang Mutasi 120 Pejabat Tinggi Kemenkumham


mg2

Menurut Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska, AM adalah orang yang terakhir berinteraksi dengan korban, Rika Indriyeni, sebelum tragedi mengerikan ini terjadi.

Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook dan sepakat untuk bertemu secara langsung. AM mengajak Rika bertemu di depan SMA 1 Comal untuk sekadar jalan-jalan bersama. Namun, motif mengerikan tersembunyi di balik senyuman AM.

Kasus pembunuhan ini diduga bermula dari niat tersangka untuk menguasai harta korban. AM pun mengambil langkah ekstrem dengan mengganti pakaian korban dengan seragam Pramuka, mungkin dalam upaya menyembunyikan identitas Rika.

Tidak hanya itu, jasad Rika kemudian disusul dengan tindakan keji: dibalut dengan tali dan dibuang ke sungai oleh AM.

Baca juga: Eksotis Sekali Wisata Pantai Jogja: 3 Destinasi Pantai dengan Pemandangan Mempesona yang Tidak Boleh Dilewatkan!

Baca juga: Profil, Biodata dan Medsos Andhika Gumilang, Artis Penuh Tato yang Mengatu Tobat dan Hijrah

Dampak dari perbuatan keji ini membuat AM dapat dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr