Detail Kematian Gadis Berpakaian Pramuka di Pemalang: Pelaku Tukar Baju Korban Sebelum Aksi Pembuangan, Curi Sepedah dan Cekik Leher!

Detail Kematian Gadis Berpakaian Pramuka di Pemalang: Pelaku Tukar Baju Korban Sebelum Aksi Pembuangan, Curi Sepedah dan Cekik Leher!

Ilustrasi garis polisi kejadian-hunt-er/pixabay-

Rival.co.id - Detail Kematian Gadis Berpakaian Pramuka di Pemalang: Pelaku Tukar Baju Korban Sebelum Aksi Pembuangan, Curi Sepedah dan Cekik Leher!

Pembunuhan seorang wanita berpakaian Pramuka di Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terungkap setelah satu bulan berlalu.



adv

Korban bernama Rika Indriyeni ditemukan tewas di sungai yang mengalir di area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada tanggal 22 Agustus 2023.

Baca juga: Link Baca Manhwa I’m Nobody’s Shadow Chapter 3 Bahasa Indonesia Selain di WEBTOON Tapi Legal dan Aman: Kebodohan Inez Maafkan Suami, KENAPA?

Baca juga: Pratama Arhan Dikabarkan Segera Merapat ke Klub Liga Korea Selatan, Ini Profil Suwon FC yang Siap Boyong Arhan dari Tokyo Verdy


mg2

Baca juga: Waktu Tersisa Sedikit! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Sekarang, Cuma Klik GABUNG! Terkahir Malam ini

Kejadian ini mencengangkan warga setempat dan mengguncang ketenangan kawasan tersebut. Polres Pemalang tak tinggal diam. Mereka segera memulai sejumlah penyelidikan untuk mengungkap misteri dibalik kematian tragis Rika Indriyeni.

Yang pertama kali mereka lakukan adalah mencari tahu siapa yang terakhir kali berhubungan dengan korban sebelum peristiwa mengerikan ini terjadi.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada seorang tersangka berinisial AM (26). Tersangka ini berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pemalang pada tanggal 23 September 2023.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska, mengungkapkan bahwa AM sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan telah menjalani kencan buta bersamanya.

Motif di balik kasus pembunuhan ini terbilang mengerikan. Tersangka, AM, diduga ingin menguasai harta milik korban, yang kemungkinan besar merupakan alasan di balik tindakan tragis ini.

Untuk menyembunyikan identitas korban, AM bahkan mengganti pakaian korban dengan seragam Pramuka yang tidak ada hubungannya dengan korban. Kemudian, jasad korban disandera dengan menggunakan batu dan dibuang ke sungai oleh tersangka.

Akibat perbuatannya yang keji, AM dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang akan dihadapi AM jika terbukti bersalah sangat serius dan sepadan dengan kejahatannya.

Sebulan sebelumnya, korban, yang baru berusia 20 tahun, ditemukan mengambang di sungai dengan mengenakan seragam Pramuka. Namun, seragam tersebut tidak dimiliki oleh korban karena Rika Indriyeni telah lulus sekolah.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr