Mengerikan! 5 Fakta Tragedi Pembunuhan Mertua oleh Bule Amerika Serikat Diungkap Satreskim Polres Banjar
Ilustrasi pembunuhan-PublicDomainPictures/pixabay-
- Konflik Keluarga: Korban Halangi Hubungan Keluarga
Dalam hasil interogasi sementara, Arthur Leigh Welohr mengungkapkan bahwa korban, Agus Sopiyan, telah menghalangi hubungan keluarga antara dirinya dan istrinya.
Rasa frustasi akibat tidak mendapatkan dukungan dari pihak keluarga membuatnya mengambil tindakan ekstrem dengan menyerang mertuanya.
adv
- Ancaman Hukuman Serius: Pasal 338 KUHPidana
Tersangka Arthur Leigh Welohr saat ini dihadapkan pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ini menggarisbawahi seriusnya tindakan yang telah dilakukannya.
- Proses Hukum: Ditahan di Polres Banjar
Arthur Leigh Welohr saat ini telah ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.