Mengerikan! 5 Fakta Tragedi Pembunuhan Mertua oleh Bule Amerika Serikat Diungkap Satreskim Polres Banjar

Mengerikan! 5 Fakta Tragedi Pembunuhan Mertua oleh Bule Amerika Serikat Diungkap Satreskim Polres Banjar

Ilustrasi pembunuhan-PublicDomainPictures/pixabay-

  1. Konflik Keluarga: Korban Halangi Hubungan Keluarga

Dalam hasil interogasi sementara, Arthur Leigh Welohr mengungkapkan bahwa korban, Agus Sopiyan, telah menghalangi hubungan keluarga antara dirinya dan istrinya.

Rasa frustasi akibat tidak mendapatkan dukungan dari pihak keluarga membuatnya mengambil tindakan ekstrem dengan menyerang mertuanya.



adv

Baca juga: Kedatangan Tamu Baru di Jember? Inilah Kesempatan untuk Berpetualang di Desa Wisata Penuh Daya Tarik dan Gunung yang Sangat Indah!

Baca juga: Hotel Bekas Kamp Adolf Hitler, Menelisik Kisah di Balik Tempat Bersejarah, hingga Kini Mengundang Wisatawan ke Kawasan Paling Menyita Perhatian

Baca juga: Ketagihan Habisi Nyawa? Jejak Kriminal Arthur Leigh Welohr Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Banjar, Sudah Bermasalah Sejak Usia 26 Tahun!

  1. Ancaman Hukuman Serius: Pasal 338 KUHPidana

mg2

Tersangka Arthur Leigh Welohr saat ini dihadapkan pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ini menggarisbawahi seriusnya tindakan yang telah dilakukannya.

  1. Proses Hukum: Ditahan di Polres Banjar

Arthur Leigh Welohr saat ini telah ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr