TERUNGKAP FAKTA Mayat Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang, Ternyata Kencan Buta dan Takut Ketahuan
mayat wanita berseragam pramuka--
adv
Melalui media sosial, tersangka sering mengirim pesan kepada korban dan mengajaknya untuk bertemu.
Mereka kemudian membuat janji pertemuan di Comal setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan pada malam Minggu, 20 Agustus 2023. Setelah pertemuan tersebut, tersangka membawa korban ke tempat kejadian perkara di sebuah perkebunan di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.
Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa saat itu tersangka memakai masker, dan ketika korban meminta tersangka untuk membuka maskernya, tersangka takut wajah aslinya terbongkar.
Oleh karena itu, tersangka mencekik leher korban hingga menyebabkan kematian. Meskipun tersangka awalnya berniat melakukan tindakan asusila, ia mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban.
Setelah membunuh korban, tersangka meninggalkan tempat kejadian dan kemudian kembali untuk mengambil baju pramuka korban.
Tersangka memakaikan baju pramuka pada jasad korban dan membawanya dengan sepeda motor milik korban. Kemudian, jasad korban dibuang ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami.
Tersangka AM telah ditangkap oleh petugas, dan sejumlah barang bukti, termasuk dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban, berhasil diamankan.
Tersangka AM dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.