Cara Beli, Pasang & Harga E-Meterai, Salah Satu Syarat CPNS dan PPPK 2023
E-Meterai--
RIVAL.co.id - Simak Cara Beli, Pasang & Harga E-Meterai, Salah Satu Syarat CPNS dan PPPK 2023.
Untuk memenuhi persyaratan CPNS dan PPPK tahun 2023, pelamar harus memastikan bahwa dokumen persyaratan mereka diberi meterai sebesar Rp 10.000 dan ditandatangani sebelum diunggah.
adv
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CASN tahun ini, peserta diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik.
Meterai elektronik ini dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN.
Mengacu pada kanal Youtube resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini adalah tata cara lengkap untuk membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023.
Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai:
1. Buka portal SSCASN BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan login ke akun SSCASN Anda.
2. Isi detail biodata Anda dengan teliti dan akurat.
3. Selanjutnya, pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti.
4. Tentukan instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang akan Anda lamar.
5. Lengkapi sejarah pekerjaan Anda dengan seksama.
6. Klik "Verifikasi Akun E-Meterai" dan daftarkan akun e-meterai elektronik dengan mengeklik "Daftar E-Meterai."
7. Isi alamat email Anda, buat kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan klik "Kirim."
8. Aktifkan akun dengan membuka notifikasi di alamat email yang telah Anda daftarkan, lalu klik "Aktifkan Akun."
9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di portal SSCASN BKN, Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs https://e-meterai.co.id.
10. Login dengan akun yang telah Anda daftarkan di SSCASN.
11. Pilih "Pembelian," lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai.
12. Masukkan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli dan klik "Proses Pembayaran."
13. Invoice akan muncul secara otomatis, berisi total tagihan dan metode pembayaran yang tersedia.
14. Pilih metode pembayaran sesuai keinginan Anda, lalu klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses pembayaran sesuai petunjuk yang tertera.
15. Selanjutnya, Anda dapat mengaplikasikan e-Meterai pada berkas persyaratan CPNS atau PPPK.
16. Klik "Periksa Akun E-Meterai," lalu login dengan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
17. Klik "Unggah," dan pilih berkas PDF yang akan ditambahkan e-Meterai, lalu klik "Tambahkan E-Meterai."
18. Periksa riwayat berkas yang telah diberi meterai. Jika sudah selesai, berkas tersebut dapat diunggah sebagai salah satu persyaratan pendaftaran CPNS atau PPPK.