Mengatur Eksistensi Media Sosial dan E-commerce? Inilah Alasan Dibalik Larangan Menkominfo Terkait Aktivitas Jual Beli di TikTok Shop
Ilustrasi-antonbe/pixabay-
Mengingat perubahan signifikan dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan revisi terhadap Permendag nomor 50 tahun 2020.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang untuk terlibat dalam kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
adv
Teten, salah satu perwakilan pemerintah, menegaskan bahwa platform media sosial tidak diperkenankan menjual produknya sendiri sesuai dengan peraturan tersebut.
Selain pembahasan mengenai media sosial dan e-commerce, rapat tersebut juga membahas peraturan terkait arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.
Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah produk-produk dari luar negeri yang saat ini banyak dijual dengan harga sangat murah di dalam negeri melalui platform global. Semua langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
***