Mengatur Eksistensi Media Sosial dan E-commerce? Inilah Alasan Dibalik Larangan Menkominfo Terkait Aktivitas Jual Beli di TikTok Shop

Mengatur Eksistensi Media Sosial dan E-commerce? Inilah Alasan Dibalik Larangan Menkominfo Terkait Aktivitas Jual Beli di TikTok Shop

Ilustrasi-antonbe/pixabay-

Rival.co.id - Mengatur Eksistensi Media Sosial dan E-commerce? Inilah Alasan Dibalik Larangan Menkominfo Terkait Aktivitas Jual Beli di TikTok Shop.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membawa kabar terbaru mengenai kebijakan pemerintah yang tengah ramai diperbincangkan: pemisahan antara media sosial dan e-commerce, termasuk platform social commerce seperti TikTok Shop.



adv

Pembahasan ini menimbulkan beragam pandangan, namun ada alasan kuat yang menjadi dasarnya, yaitu mengenai kedaulatan data.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Asian Games 2023, Kapan Kick-off Berlangsung?

Baca juga: Cegah Sebelum Terlambat! Begini Cara Mendeteksi Kanker Prostat Secara Dini dengan Menyadari Kemunculan Tanpa Gejala!


mg2

Baca juga: Kepoin Yuk! Siapa Saja yang Masuk dalam Daftar Pemenang Ajang Bergengsi Indonesian Television Awards 2023, Berikut Pemenangnya!

Budi Arie Setiadi sangat prihatin dengan situasi di mana satu platform bisa menguasai berbagai jenis data, mulai dari aktivitas media sosial hingga aktivitas jual beli. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga kedaulatan data bangsa.

Lebih lanjut, pemerintah mengutarakan keinginan untuk mengatur bagaimana perdagangan berlangsung secara adil, bukan dalam kondisi yang bebas.

Menurutnya, perdagangan yang bebas tanpa pengawasan dapat membahayakan UMKM Indonesia. Produk-produk UMKM bisa kalah saing dengan gempuran barang murah dari negara-negara lain yang bebas masuk ke pasar tanpa pembatasan.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.

Satgas ini akan bertugas memantau aktivitas media sosial agar tidak digunakan untuk melakukan aktivitas jual beli yang melanggar aturan. Rincian mengenai Satgas ini masih dalam tahap perancangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat intern yang membahas tata kelola perniagaan elektronik.

Dalam rapat tersebut, media sosial ditekankan untuk dipisahkan dari e-commerce, sehingga media sosial tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, mirip dengan yang telah dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr