TikTok Shop Diinstruksikan Untuk Menghentikan Aktivitas Penjualan Barang oleh Menkominfo, Guna Menjaga Keamanan Data Nasional?

TikTok Shop Diinstruksikan Untuk Menghentikan Aktivitas Penjualan Barang oleh Menkominfo, Guna Menjaga Keamanan Data Nasional?

Ilustrasi-Firmbee/pixabay-

Satgas ini akan berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengadakan rapat internal yang membahas restrukturisasi perniagaan elektronik.

Dalam rapat tersebut, media sosial ditekan untuk dipisahkan dari e-commerce. Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, mirip dengan yang sudah diterapkan oleh TikTok melalui TikTok Shop.



adv

Sebagai respons terhadap perubahan ini, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 50 tahun 2020.

Dalam revisi tersebut, media sosial secara tegas dilarang untuk melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.

Selain itu, Permendag juga menetapkan bahwa platform media sosial tidak diperkenankan untuk menjual produknya sendiri.


mg2

Selama rapat tersebut, pemerintah juga membahas peraturan yang mengatur arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi maraknya produk impor yang dijual dengan harga murah di dalam negeri melalui platform global.

Baca juga: Profil Biodata Becky Rebecca Patricia Armstrong, Aktris Cantik Blasteran Thailand Inggris, Lengkap dengan Umur, Sekolah hingga Akun Medsos IG Twitter

Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang seimbang dan adil bagi semua pemangku kepentingan, sambil melindungi kedaulatan data dan keberlanjutan UMKM Indonesia.

Kedepannya, pemantauan ketat terhadap implementasi kebijakan ini akan menjadi kunci untuk memastikan keberhasilannya.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr