Histeris Istri Bule Bunuh Mertua di Banjar, Siapa Sosoknya? Potret Istri WNA Asal Amerika Serikat Viral, Benarkah Warga WNA?
Ilustrasi-KlausHausmann/pixabay-
AKBP. Bayu Catur Prabowo, Kapolres Kota Banjar, melalui Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP.
Ali Jupri, mengkonfirmasi bahwa bule Amerika yang diduga melakukan pembunuhan terhadap mertuanya sudah diamankan.
adv
Pihak kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, mengenai tindakan pidana menghilangkan nyawa orang.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pihak keluarga korban.
Setelah ini, kami akan mengambil langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Ali Jupri dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Kota Banjar.
Dalam konteks pengrusakan rumah yang pernah dilakukan oleh tersangka ALW pada 15 September 2023, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah dengan melakukan mediasi.
Proses hukum pun telah dijalankan terkait dengan pengrusakan yang dilaporkan oleh korban (mertuanya).
Ali Jupri menambahkan bahwa dalam perkara pengrusakan, tersangka ALW dijerat dengan pasal 406 ayat 1 KUHAP, yang mengatur tindak pidana pengrusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Keputusan untuk tidak menahan tersangka ALW dalam perkara pengrusakan didasarkan pada pasal 2 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa jika ada dugaan bahwa mereka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau berpotensi mengulangi tindak pidana.***