Beneran Bro? 21 Daftar Penyakit yang Gak Bisa Dicover Sama BPJS Kesehatan! Simak Nih
Beneran Bro? 21 Daftar Penyakit yang Gak Bisa Dicover Sama BPJS Kesehatan! Simak Nih-PEXEL-
Daftar 21 Penyakit yang Ta Bisa Gunakan BPJS
Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan aspek kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Pembenahan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disengaja atau usaha bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan kesuburan atau masalah infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang terkait dengan peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang diberikan di luar wilayah negara.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perlengkapan kesehatan untuk rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
- Pelayanan kesehatan terkait dengan penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sesuai dengan nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang telah ditanggung oleh program kesehatan lain.
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
***
adv