Beneran Bro? 21 Daftar Penyakit yang Gak Bisa Dicover Sama BPJS Kesehatan! Simak Nih

Beneran Bro? 21 Daftar Penyakit yang Gak Bisa Dicover Sama BPJS Kesehatan! Simak Nih

Beneran Bro? 21 Daftar Penyakit yang Gak Bisa Dicover Sama BPJS Kesehatan! Simak Nih-PEXEL-

Daftar 21 Penyakit yang Ta Bisa Gunakan BPJS

Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan aspek kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Pembenahan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang disengaja atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan kesuburan atau masalah infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera yang terkait dengan peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Layanan kesehatan yang diberikan di luar wilayah negara.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan untuk rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terkait dengan penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sesuai dengan nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program kesehatan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

***



adv
Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr