Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Berkisar Rp 250-500 Ribu, Siap-siap Warga Lakukan Hal Ini 

Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Berkisar Rp 250-500 Ribu, Siap-siap Warga Lakukan Hal Ini 

Jakarta-afif-ramdhasuma/unplash-

Selain itu, Menteri Siti juga mengumumkan bahwa kendaraan yang sudah dua kali kena denda pencemaran akibat gagal lulus uji emisi mungkin akan dilarang beroperasi.

Ini adalah langkah yang sangat keras, tetapi pemerintah berpendapat bahwa tindakan ini diperlukan untuk memastikan kendaraan di Indonesia memenuhi standar emisi yang ditetapkan.



adv

Penting untuk dicatat bahwa uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan akan diberlakukan secara nasional, bukan hanya di wilayah Jakarta yang sebelumnya telah berbicara tentang langkah ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa kendaraan berusia lebih dari tiga tahun harus menjalani uji emisi.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat polusi udara di Indonesia dan memberikan insentif kepada pemilik kendaraan untuk menjaga agar kendaraan mereka tetap memenuhi standar emisi yang ditetapkan.


mg2

Dengan begitu, Indonesia dapat bergerak menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk semua warganya.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr