Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Berkisar Rp 250-500 Ribu, Siap-siap Warga Lakukan Hal Ini 

Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Berkisar Rp 250-500 Ribu, Siap-siap Warga Lakukan Hal Ini 

Jakarta-afif-ramdhasuma/unplash-

RIVAL.co.id - Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Berkisar Rp 250-500 Ribu, Siap-siap Warga Lakukan Hal Ini 

Makin Ketat! Siap-siap Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Denda Mulai dari Uang hingga Dilarang Beroperasi?



adv

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor di Indonesia.

Kebijakan ini melibatkan uji emisi yang ketat dan pengenaan stiker khusus pada kendaraan yang lulus uji. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenakan denda pencemaran.

Menurut Menteri Siti, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan tingginya tingkat polusi udara yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.


mg2

Dengan mengharuskan kendaraan untuk menjalani uji emisi, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas buang berbahaya yang menjadi penyebab utama polusi udara.

Kebijakan tersebut juga mencakup pemberian stiker khusus pada kendaraan yang berhasil lulus uji emisi. Stiker ini akan menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan kata lain, jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan tidak memiliki stiker tersebut, pemiliknya tidak dapat memperpanjang STNK mereka.

Baca juga: KUNCI JAWABAN dan Soal Latihan Seleksi Akademik PPG Daljab 2023, Simak Kompetensi Pedagogik Terbaru

Baca juga: Dikira DKI Jakarta! Ternyata 10 Provinsi Ini Disebut Bawaslu ASN Bisa Tak Netral Soal Pemilu, Nomor Satu Gak Nyangka Banget

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr