Bocoran Tabel Tunjangan Kemahalan PNS Jika Terapkan Single Salary Tahun 2024 di 34 Provinsi di Indonesia, Daerah Ini Bisa Tembus 117 Persen

Bocoran Tabel Tunjangan Kemahalan PNS Jika Terapkan Single Salary Tahun 2024 di 34 Provinsi di Indonesia, Daerah Ini Bisa Tembus 117 Persen

Gaji-piggybank/unplash-

Tunjangan umum, tunjangan suami/istri, dan tunjangan lainnya akan dihapus dalam skema ini. Namun, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan masih akan diberikan.

Sistem gaji single salary ini didasarkan pada grading yang mengukur gaji PNS berdasarkan capaian kerja ASN.



adv

Dengan kata lain, gaji PNS akan tergantung pada kinerja mereka. Selain itu, nominal gaji bulanan PNS juga diperkirakan akan lebih besar karena tunjangan-tunjangan tersebut tidak lagi diberikan secara terpisah.

Tunjangan kinerja PNS adalah bentuk tunjangan yang diberikan berdasarkan pencapaian prestasi kerja mereka.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja ini, biasanya hanya sebagian instansi yang memberikannya.


mg2

Baca juga: Solusi Mudah! Tutorial Langkah-demi-Langkah untuk Mengubah Tampilan Status WhatsApp ke Mode Default dengan Cara Keluar dari Saluran

Baca juga: Jawara Banget! Pasukan Tiongkok Jadi Asal-usul Kota Singkawang Ada hingga Saat Ini, Terdampar Bak Putri Duyung

Tunjangan kemahalan PNS 2024 di 34 provinsi di Indonesia

1. Tunjangan Kemahalan PNS Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 117, 54 persen

2. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Banten sebesar 25,19 persen

3. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Bengkulu 12,63 persen

4. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jambi sebesar 33,80 persen

5. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kepulauan Riau sebesar 52,85 persen

6. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 48,67 persen

7. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jawa Barat sebesar 57,89 persen

8. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sumatera Selatan sebesar 54,81 persen

9. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 46,32 persen

10. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Utara sebesar 52,66 persen

11. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Lampung sebesar 23,72 persen

12. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Bangka Belitung sebesar 64,32 persen

13. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sumatera Utara sebesar 27,15 persen

14. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Timur sebesar 51,67 persen

15. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Papua 71, 98 persen

16. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sumatera Barat sebesar 26, 37 persen

17. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Riau sebesar 47,02 persen

18. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 57,89 persen

19. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Utara sebesar 68,42 persen

20. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 44,39 persen

21. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Barat sebesar 22,06 persen

22. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Maluku sebesar 24,56 persen

23. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 17,19 persen

24. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Papua Barat 6,98 persen

25. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jawa Tengah sebesar 33,98 persen

26. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jawa Timur sebesar 113,68 persen

27. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Bali 26,85 persen

28. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Gorontalo sebesar 31,58 persen

29. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 4,21 persen

30. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 0.00 persen

31. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Maluku Utara sebesar 17,98 persen

32. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Barat sebesar 30, 81 persen

33. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 29,82 persen

34. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 10,33 persen

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr