Bocoran Tabel Tunjangan Kemahalan PNS Jika Terapkan Single Salary Tahun 2024 di 34 Provinsi di Indonesia, Daerah Ini Bisa Tembus 117 Persen
Gaji-piggybank/unplash-
Tunjangan umum, tunjangan suami/istri, dan tunjangan lainnya akan dihapus dalam skema ini. Namun, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan masih akan diberikan.
Sistem gaji single salary ini didasarkan pada grading yang mengukur gaji PNS berdasarkan capaian kerja ASN.
adv
Dengan kata lain, gaji PNS akan tergantung pada kinerja mereka. Selain itu, nominal gaji bulanan PNS juga diperkirakan akan lebih besar karena tunjangan-tunjangan tersebut tidak lagi diberikan secara terpisah.
Tunjangan kinerja PNS adalah bentuk tunjangan yang diberikan berdasarkan pencapaian prestasi kerja mereka.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja ini, biasanya hanya sebagian instansi yang memberikannya.
Tunjangan kemahalan PNS 2024 di 34 provinsi di Indonesia
1. Tunjangan Kemahalan PNS Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 117, 54 persen
2. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Banten sebesar 25,19 persen
3. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Bengkulu 12,63 persen
4. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jambi sebesar 33,80 persen
5. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kepulauan Riau sebesar 52,85 persen
6. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 48,67 persen
7. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jawa Barat sebesar 57,89 persen
8. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sumatera Selatan sebesar 54,81 persen
9. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 46,32 persen
10. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Utara sebesar 52,66 persen
11. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Lampung sebesar 23,72 persen
12. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Bangka Belitung sebesar 64,32 persen
13. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sumatera Utara sebesar 27,15 persen
14. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Timur sebesar 51,67 persen
15. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Papua 71, 98 persen
16. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sumatera Barat sebesar 26, 37 persen
17. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Riau sebesar 47,02 persen
18. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 57,89 persen
19. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Utara sebesar 68,42 persen
20. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 44,39 persen
21. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Kalimantan Barat sebesar 22,06 persen
22. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Maluku sebesar 24,56 persen
23. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 17,19 persen
24. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Papua Barat 6,98 persen
25. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jawa Tengah sebesar 33,98 persen
26. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Jawa Timur sebesar 113,68 persen
27. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Bali 26,85 persen
28. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Gorontalo sebesar 31,58 persen
29. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 4,21 persen
30. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 0.00 persen
31. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Maluku Utara sebesar 17,98 persen
32. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Barat sebesar 30, 81 persen
33. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 29,82 persen
34. Tunjangan kemahalan PNS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 10,33 persen
***