Gaji PNS Segera Gunakan Single Salary: Siap-siap PNS Kehilangan 6 Tunjangan Ini, Simak Tunjangan Apa Saja yang Berkurang?
gaji-asn.go.id-
Tunjangan umum, tunjangan suami/istri, dan tunjangan lainnya akan dihapus dalam skema ini. Namun, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan masih akan diberikan.
Sistem gaji single salary ini didasarkan pada grading yang mengukur gaji PNS berdasarkan capaian kerja ASN.
adv
Dengan kata lain, gaji PNS akan tergantung pada kinerja mereka. Selain itu, nominal gaji bulanan PNS juga diperkirakan akan lebih besar karena tunjangan-tunjangan tersebut tidak lagi diberikan secara terpisah.
Tunjangan kinerja PNS adalah bentuk tunjangan yang diberikan berdasarkan pencapaian prestasi kerja mereka.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja ini, biasanya hanya sebagian instansi yang memberikannya.
Total Gaji dan Tunjangan PNS 2024 Jika Pakai Single Salary
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT
-JPT golongan I : Rp39.365.146
-JPT golongan II : Rp37.490.615
-JPT golongan III : Rp35.705.348
-JPT golongan IV : Rp34.005.093
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional / JF
-JF golongan I :Rp3.100.000
-JF golongan II : Rp3.568.100
-JF golongan III : Rp4.106.883
-JF golongan IV : Rp4.727.022
3. Gaji PNS Jabatan Administrasi / JA
-JA golongan I ; Rp3.100.000
-JA golongan II : Rp3.568.100
-JA golongan III : Rp4.106.883
-JA golongan IV : Rp4.737.022
Selanjutnya tunjangan kinerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/33/34 tahun 2023.
Kenaikan Tukin Fantastis PNS Tahun 2023 Berdasarkan Kelas Jabatan
Tukin PNS Kelas Jabatan 1 : Rp 2.575.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 2 : Rp 3.154.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 3 : Rp 3.980.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 4 : Rp 4.179.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 5 : Rp 4.607.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 6 : Rp 4.837.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 7 : Rp 5.079.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 8 : Rp 6.349.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 9 : Rp 7.474.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 10 : Rp 8.458.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 11 : Rp 10.947.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 12 : Rp 12.370.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 13 : Rp 13.670.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 14 : Rp 21.330.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 15 : Rp 24.100.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 16 : Rp 32.540.000
Tukin PNS Kelas Jabatan 17 : Rp 41.550.000
***