Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!

Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!

uang-muhammad-daudy/unplash-

Data yang diperoleh dari pelaporan ini akan memiliki dampak besar pada pengembangan data Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan memiliki data yang lebih lengkap dan akurat, BPS akan dapat lebih baik memperkaya data PDB yang menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesehatan ekonomi suatu negara.



adv

Untuk memudahkan pelaku usaha dalam memahami petunjuk teknis atau juknis terkait kewajiban ini, Amalia Adininggar menyatakan bahwa BPS akan segera merilisnya.

Baca juga: PERDANA! Nonton Drama China Rising With the Wind (2023) Episode 1 SUB Indo: Link Streaming, Jadwal Tayang & Daftar Pemain

Baca juga: Gak Bisa Nahan! Inilah Pesona Destinasi Liburan yang Tak Boleh Dilewatkan di Jombang, Nomor Satu Bikin Nagih!


mg2

Ini akan memberikan panduan yang lebih rinci tentang prosedur pelaporan data dan jenis informasi yang harus disampaikan kepada BPS.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE, BPS memegang peran penting dalam mengumpulkan statistik resmi dari pelaku PMSE.

Dengan begitu, kewajiban pelaporan data ini merupakan langkah penting dalam menguatkan pemahaman tentang dinamika sektor e-commerce di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr