Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!
uang-muhammad-daudy/unplash-
Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!
Kewajiban melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 menjadi langkah penting bagi pelaku usaha online atau e-commerce.
adv
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh urgensi untuk mengatasi minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlangsung.
Mengikuti aturan yang telah ditetapkan, penyelenggara PMSE akan diwajibkan untuk secara berkala memberikan data dan informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal.
Ini mencakup data terkait tenaga kerja yang terlibat dalam usaha mereka serta detail transaksi yang terjadi di platform e-commerce.
Pentingnya kewajiban ini tidak bisa dianggap remeh, karena BPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku PMSE yang tidak mematuhi aturan ini.
Menteri Perdagangan juga berhak menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait PMSE.