Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!

Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!

uang-muhammad-daudy/unplash-

Kewajiban Pelaku E-commerce untuk Melaporkan Data ke BPS Bertujuan Perkaya Data PDB, Jangan Anggap Remeh!

Kewajiban melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 menjadi langkah penting bagi pelaku usaha online atau e-commerce.



adv

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh urgensi untuk mengatasi minimnya data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlangsung.

Baca juga: Kota Sejarah Punya Kuliner Menarik? Berikut Rekomendasi Makanan Paling Endul di Kota Blitar, Ada Ayam Bakar?

Baca juga: Jangan Lewatkan! Temukan Film-Film Pilihan Terbaik untuk Mengisi Waktu di Bulan November 2023, Baca Sinopsis dan Jadwal Tayang di Sini!


mg2

Mengikuti aturan yang telah ditetapkan, penyelenggara PMSE akan diwajibkan untuk secara berkala memberikan data dan informasi kepada BPS setiap tiga bulan atau setiap kuartal.

Ini mencakup data terkait tenaga kerja yang terlibat dalam usaha mereka serta detail transaksi yang terjadi di platform e-commerce.

Pentingnya kewajiban ini tidak bisa dianggap remeh, karena BPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku PMSE yang tidak mematuhi aturan ini.

Baca juga: PERDANA! Nonton Drama China Rising With the Wind (2023) Episode 1 SUB Indo: Link Streaming, Jadwal Tayang & Daftar Pemain

Baca juga: Mau Incip Duren? Berikut Destinasi Wisata Paling Ngalam Sendiri di Jombang, Nomor Satu Penghasil Raja Buah

Menteri Perdagangan juga berhak menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait PMSE.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr