TikTok Shop Bakal Dibuka Lagi? RI Beri 3 Syarat Mutlak Buka Peluang Kembalinya Platform Jualan TikTok

TikTok Shop Bakal Dibuka Lagi? RI Beri 3 Syarat Mutlak Buka Peluang Kembalinya Platform Jualan TikTok

tiktok-nikuga/pixabay-

RIVAL.co.id - TikTok Shop Bakal Dibuka Lagi? RI Beri 3 Syarat Mutlak Buka Peluang Kembalinya Platform Jualan TikTok. 

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah membuka peluang bagi TikTok untuk memulai kembali layanan jual beli melalui TikTok Shop di Indonesia, asalkan mereka mematuhi beberapa syarat yang berlaku.



adv

Ini merupakan tanggapan atas niat CEO TikTok, Shou Zi Chew, yang ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas kemungkinan kembalinya TikTok Shop di Indonesia.

Teten menyatakan bahwa TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial di Indonesia.

Dia menekankan bahwa TikTok harus mematuhi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa platform media sosial dan layanan e-commerce tidak boleh digabungkan dalam satu aplikasi.


mg2

Selain itu, Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor yang berbadan hukum di Indonesia, bukan hanya kantor perwakilan.

Baca juga: HEBOH! Mahasiswa STIKES Polsek Panakkukang Dikabarkan Lakukan Bunuh Diri Massal, Benarkah? Cek Kronologi dan Fakta Selengkapnya

Baca juga: Pertengkaran Hebat! SPOILER Terbaru Drama China Scent of Time (2023) Episode 24-25 SUB Indo, Tayang di Youku Bukan Loklok atau Telegram! 

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr