TikTok Shop Bakal Dibuka Lagi? RI Beri 3 Syarat Mutlak Buka Peluang Kembalinya Platform Jualan TikTok
tiktok-nikuga/pixabay-
RIVAL.co.id - TikTok Shop Bakal Dibuka Lagi? RI Beri 3 Syarat Mutlak Buka Peluang Kembalinya Platform Jualan TikTok.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah membuka peluang bagi TikTok untuk memulai kembali layanan jual beli melalui TikTok Shop di Indonesia, asalkan mereka mematuhi beberapa syarat yang berlaku.
adv
Ini merupakan tanggapan atas niat CEO TikTok, Shou Zi Chew, yang ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas kemungkinan kembalinya TikTok Shop di Indonesia.
Teten menyatakan bahwa TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial di Indonesia.
Dia menekankan bahwa TikTok harus mematuhi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa platform media sosial dan layanan e-commerce tidak boleh digabungkan dalam satu aplikasi.
Selain itu, Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor yang berbadan hukum di Indonesia, bukan hanya kantor perwakilan.