Kronologi Penusukan Dokter Gigi di Bandung Bikin Geger! Dramatis Pelaku Ditangkap Polisi dan Sebut Hal Ini
Ilustrasi korban pembunuhan-PublicDomainPictures/pixabay-
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita dua senjata airsoft gun dan air gun yang dimiliki oleh pelaku SS.
Meskipun pisau lipat yang digunakan untuk menyerang korban telah dibuang oleh pelaku, bukti lainnya cukup jelas.
adv
Pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 351 dan 336 KUHP yang mengatur tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini dilakukan mengingat adanya ancaman yang dilakukan sebelumnya, adanya luka pada korban, dan hasil visum yang mendukung kasus ini.
Walaupun pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan sebelumnya, polisi masih terus mendalami motif di balik serangan ini, karena pelaku enggan memberikan keterangan. "Dipastikan tersangka dan korban memiliki hubungan sebelumnya, meskipun sudah lama tidak berkomunikasi.
Namun, ancaman mendadak yang dikirim oleh tersangka kepada korban tanpa alasan yang jelas menjadi titik fokus penyelidikan. Kami akan memeriksa saksi-saksi dari keluarga dan warga sekitar rumah pelaku," ungkap Budi.
Selain kasus penganiayaan, polisi juga menerima laporan terkait pengancaman melalui media sosial yang dilakukan oleh pelaku. "Ada laporan resmi yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Terduga pelaku melakukan pengancaman melalui media sosial, dan laporan ini telah diterima sekitar 2-3 minggu yang lalu," tambahnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini.***