Tok! Ini Batasan Usia Pensiun BKN 2023, UU PNS Rombak Batasan Hingga Usia Ini, Cek Segera
Bingung Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023? Cek Video Tutorial BKN di Sini! Beserta Link Beli-nya dan Cara Membelinya-sscasn/bkn.go.id-
RIVAL.co.id - Tok! Ini Batasan Usia Pensiun Sesuai BKN 2023, UU PNS Rombak Batasan Hingga Usia Ini, Cek Segera.
BKN telah mengkategorikan PNS ke dalam tiga kelompok batas usia pensiun yang berbeda.
adv
Pertama, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Kedua, PNS yang menjabat sebagai ahli madya memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Terakhir, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama dapat bekerja hingga usia 65 tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada PNS, terutama yang memiliki jabatan fungsional tertentu, untuk tetap berkontribusi dalam dunia kerja lebih lama.
Baca juga: Hasil Denmark Open 2023: 4 Wakil Indonesia Maju 16 Besar, Ini Jadwal Terbaru Jumat 20 Oktober 2023