HEBOH! Nasabah Pengguna Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diduga Teror Penagih Hutang, Begini Kronologinya

HEBOH! Nasabah Pengguna Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diduga Teror Penagih Hutang, Begini Kronologinya

ekonomi-markus-spiker/pexels-

Selain itu, terdapat tuduhan bahwa pihak DC telah mengejar korban dengan cara yang dianggap tidak manusiawi, bahkan hingga setelah korban meninggal dunia, tekanan masih dilanjutkan kepada keluarga dan kerabatnya.

Mengenai peristiwa ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, telah memberikan tanggapan.



adv

OJK berencana mengadakan pertemuan dengan pihak AdaKami pada hari ini, Rabu (20/9/2023), untuk mengkaji lebih lanjut masalah ini.

AdaKami adalah platform pinjaman dana tunai online yang beroperasi dengan model P2P lending dan telah memiliki izin resmi serta diawasi oleh OJK.

Menurut situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), AdaKami memulai operasinya di Indonesia pada 5 Juni 2018.


mg2

Data dari situs resmi AdaKami menunjukkan bahwa perusahaan P2P lending ini mencatatkan kinerja yang positif pada tahun 2022, di mana bisnis P2P lending sedang berkembang pesat di Indonesia. Pada 31 Desember 2022, AdaKami mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,24 triliun.

Baca juga: WASPADALAH! Modus Baru Pencurian di Lombok Barat, Pura-Pura Tolong Korban Kecelakaan, Bawa Kabur Motor dan HP

Baca juga: Profil Rowoon Lengkap Biodata dan Medsos, Pilih Keluar Idol Grup SF9 Ingin Fokus Jadi Aktor

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr