2,3 Juta Tenaga Honorer Terancam PHK Massal, Tenang! Golongan Ini Dipastikan Bakal Aman, Cek Menurut Data RUU ASN 2023
cpns-lilartsy/unplash-
Tenaga Honorer Ini Aman dari PHK
"Berkat dukungan dari DPR, RUU ASN ini menjadi landasan hukum yang mendukung prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah menjadi komitmen Presiden Jokowi sejak awal," kata Anas.
RUU ASN 2023 telah resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023, menghadirkan kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
adv
Salah satu aspek penting yang diatur dalam RUU ASN ini adalah terkait dengan penataan tenaga honorer.
Menurut laman resmi setkab.go.id, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah memastikan bahwa dengan disahkannya RUU ASN, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
Anas menegaskan bahwa Presiden Jokowi sejak awal sudah menekankan bahwa tenaga honorer tidak boleh menjadi korban PHK massal.