Lolos dari PHK Massal! RUU ASN Tetapkan Tenaga Honorer Ini Tetap Aman dan Terima Gaji, Siapa Mereka? Cek Data Berikut
PPPK CPNS-christina/unplash-
Tenaga Honorer Ini Aman dari PHK
"Berkat dukungan dari DPR, RUU ASN ini menjadi landasan hukum yang mendukung prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah menjadi komitmen Presiden Jokowi sejak awal," kata Anas.
Menurut Anas, tanpa RUU ASN, lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia akan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan pada November 2023.
adv
Sebelumnya, rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 memunculkan ketidakpastian di kalangan mereka.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, dan secara normatif, mereka tidak akan bekerja lagi pada November 2023," jelas Anas.
Dengan disahkannya RUU ASN, Menpan RB memastikan bahwa para tenaga honorer akan tetap dapat bekerja dan tidak akan menghadapi PHK massal.