Oknum Polisi Bripda F Tega Perkosa Teman Wanitanya, Ini Sosok dan Profilnya: Hukuman Siap Menanti
ilustrasi-davidcohen/unplash-
Kronologi pemerkosaan Bripda F
"Meskipun dia tetap menjalankan tugasnya, keputusan lebih lanjut akan diambil setelah ada putusan sidang. Tetapi perlu diingat bahwa dia tetap berada di bawah pengawasan Propam," ungkap Komang Suartana pada Selasa (17/10).
Tentang pengawasan yang dilakukan oleh Propam, Komang menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pengawasan yang dapat dilakukan, termasuk penempatan khusus (Patsus) atau pengawasan saat berdinas.
adv
Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil selaras dengan hukum dan etika.
Meski kasus ini masih dalam proses hukum, Komang memastikan bahwa Propam telah memulai prosesnya dan hanya menunggu waktu untuk sidang kode etik.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus pidana yang menyangkut Bripda F tetap ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Namun, korban dalam kasus ini merasa bahwa perkembangan proses hukum terlalu lambat. Hasil visum yang menjadi bukti penting dalam penyelidikan juga belum diterima hingga saat ini.
Baca juga: Jangan Kaget! Toyota dan Daihatsu Masih Dominan, Ini Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia