Pemekaran Kalimantan, DPRD Setuju Penambahakan Kabupaten Baru, Apa Saja dan Dimana?

Pemekaran Kalimantan, DPRD Setuju Penambahakan Kabupaten Baru, Apa Saja dan Dimana?

Pulau Kalimantan--

RIVAL.co.id - Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Syairi Mukhlis, menghadiri pemaparan hasil kajian pemekaran Takambatang5 yang dilakukan oleh tim peneliti pembentukan Kabupaten Takambatang5 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemaparan tersebut berlangsung di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.



adv

Dalam siaran pers tertulis di Kotabaru pada hari Sabtu, Syairi Muklis menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, Takambatang5 layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten otonom.

Hasil kajian tersebut juga didasarkan pada Kajian CDOB Tanah Kambatang Lima yang dilakukan oleh Tim Unlam bekerja sama dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan.

Syairi menjelaskan bahwa meskipun jumlah penduduk Takambatang5 saat ini belum memenuhi ketentuan minimal, hal tersebut bukan menjadi masalah yang signifikan.


mg2

Ia berpendapat bahwa jumlah penduduk tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan Ibu Kota Negara (IKN).

Lebih lanjut, Syairi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil kajian, jumlah penduduk Takambatang5 saat ini mencapai 150 ribu orang yang tersebar di 12 kecamatan.

Namun, ketentuan minimal penduduk yang diharuskan adalah 180 ribu orang.

Wilayah Takambatang5 yang berencana untuk memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru meliputi 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpung Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Timur, Hampang, Sampanahan, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, dan Kecamatan Pamukan Barat.

Syairi berharap bahwa pembentukan Kabupaten Takambatang5 dapat segera terwujud, terutama karena wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU

vidstr