Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Harus Dicetak Ulang Lagi, Ada Informasi Baru!

Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Harus Dicetak Ulang Lagi, Ada Informasi Baru!

Ilustrasi cek administrasi cpns-Firmbee/pixabay-

Rival.co.id - Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Harus Dicetak Ulang Lagi, Ada Informasi Baru!

Kabar baik bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023! Namun, berita ini disertai dengan peringatan penting yang perlu diperhatikan.



adv

Bagi mereka yang telah mencetak kartu pendaftaran sebelum 12 Oktober 2023, ada pesan penting dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Nur Hasan.

Baca juga: Usai Kepergok Melakukan Hubungan Terlarang, Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Akui Sama-sama Suka, Netizen: Kenapa Gak Nikah Siri Aja!

Baca juga: Biodata dan Profil Gibran Rakabuming Raka Putra Jokowi yang Berikan Beri Komentar Usai Putusan MK Capres-Cawapres


mg2

Baca juga: Alasan Kenapa Jalur Gaza Selalu Jadi Serangan Israel ke Hamas Terungkap, Ternyata Begini Kisah Awal Mulanya

Mengapa perlu mencetak ulang kartu pendaftaran? Nur Hasan menjelaskan bahwa ada informasi baru yang harus diketahui oleh para pelamar.

Bahkan bagi mereka yang telah mendaftar sebelum perpanjangan waktu, mencetak ulang kartu pendaftaran adalah tindakan yang wajib dilakukan. Alasannya? Kartu pendaftaran pelamar memiliki versi yang berbeda-beda.

Kartu pendaftaran ini berisi informasi penting seperti nama, nomor KTP, jenis kelamin, pendidikan, dan formasi jabatan yang dilamar.

Kepentingan mencetak ulang kartu ini adalah agar data-data tersebut selalu diperbarui dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr