WASPADALAH! Modus Baru Pencurian di Lombok Barat, Pura-Pura Tolong Korban Kecelakaan, Bawa Kabur Motor dan HP
Kriminal Ilustrasi--
adv
Sepeda motor korban yang sebelumnya berwarna biru telah diubah warnanya menjadi merah oleh penadah. Mereka membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Kami telah mengembalikan sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya," kata Junaedi.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Sementara itu, para penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.