WASPADALAH! Modus Baru Pencurian di Lombok Barat, Pura-Pura Tolong Korban Kecelakaan, Bawa Kabur Motor dan HP

WASPADALAH! Modus Baru Pencurian di Lombok Barat, Pura-Pura Tolong Korban Kecelakaan, Bawa Kabur Motor dan HP

Kriminal Ilustrasi--

Baca juga: Jangan Panik Dulu! Inilah Deretan Kota Paling Terkenal dan Aman di Indonesia, Sumatera Mencuri Perhatian dengan Posisi Nomor 2, Ayo Simak!

Baca juga: Pengen Daftar CPNS 2023? Ini Dia Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen di SSCASN! Jangan Sampai Bingung Pas Hari H



adv

Baca juga: Wah Bikin Geger! Akun Instagram Kebun Binatang Surabaya Posting Foto Anies Cak Imin Hingga Viral Promo Capres 2024, Keterangan Postingnya Bikin Gagal Salfok, Ada Apa?

Sepeda motor korban yang sebelumnya berwarna biru telah diubah warnanya menjadi merah oleh penadah. Mereka membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Kami telah mengembalikan sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya," kata Junaedi.


mg2

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

Sementara itu, para penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU

vidstr