Bikin Konten Makan Babi dengan Baca Bismillah, Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Bikin Konten Makan Babi dengan Baca Bismillah, Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee--

RIVAL.co.id - Terdakwa dalam kasus makan babi sambil membaca bismillah, Lina Mukherjee, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, terdakwa dengan nama asli Lina Lutfiawati juga didenda sejumlah Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.



adv

Baca juga: Bungo, Merangin, dan Kerinci Ajukan Pemekaran Kabupaten hingga Perluas Jambi: Sudah Ada Nama Baru?

Baca juga: Sulit Nafas! Nasabah Pinjol Telat Bayar 306 Hari, Kabar Soal Sidang Perdata di Pengadilan Benarkah Akan Terjadi?

"Hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujar hakim saat membacakan vonis pada Selasa (19/9).


mg2

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, yang dipimpin oleh Romi Sinatra, menyimpulkan bahwa Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian pada individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Lina Mukherjee sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca juga: Loh Yo Opo Rek! Malang Bakal Pecah Jadi Dua Bagian? Waduh Isu Pemekaran Jawa Timur Makin Kuat, Wilayah Ini Terpaksa Keluar

Baca juga: Apa Itu NPC GTA? Live Streaming NPC Viral Tiktok, Buat Manusia Berubah Jadi Robot Demi Dapatkan Sebuah Gift

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Lina Mukherjee menyatakan bahwa dia akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

"Saya akan memikirkannya terlebih dahulu," kata Lina.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU

vidstr