Bikin Konten Makan Babi dengan Baca Bismillah, Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Lina Mukherjee--
Baca juga: Segera Catat! BKN Rilis Info Terbaru, Jam Berapa Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Bakal Dibuka!
adv
Lina juga mengungkapkan bahwa dia akan berkoordinasi dengan keluarganya terkait masalah ini.
Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.
"Saya akan memikirkannya selama satu minggu terkait vonis ini. Saya juga tidak terkejut dengan vonis ini," kata Lina setelah sidang.
Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).