Sulit Nafas! Nasabah Pinjol Telat Bayar 306 Hari, Kabar Soal Sidang Perdata di Pengadilan Benarkah Akan Terjadi?

Sulit Nafas! Nasabah Pinjol Telat Bayar 306 Hari, Kabar Soal Sidang Perdata di Pengadilan Benarkah Akan Terjadi?

Sulit Nafas! Nasabah Pinjol Telat Bayar 306 Hari, Kabar Soal Sidang Perdata di Pengadilan Benarkah Akan Terjadi?-PEXEL-

Pada akhirnya, penting untuk mengenali perbedaan antara fintech pendanaan legal dan pinjol ilegal. Pilihlah penyedia layanan keuangan yang sah dan aman untuk menghindari masalah keuangan yang lebih besar di masa depan.

Jika ada tunggakan pembayaran, fintech pendanaan legal akan mencoba melakukan negosiasi dengan itikad baik, sementara pinjol ilegal mungkin akan menggunakan pendekatan yang berbeda.



adv

Terakhir, penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam untuk menghindari penipuan.

Penting untuk memahami risiko yang mungkin timbul jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan gagal bayar pada pinjol legal, seperti yang berikut ini.

Baca juga: Gak Nyangka! Dapet Saldo DANA Gratis Rp500.000 Hanya dengan Isi Survey, Simak Caranya!


mg2

Baca juga: Loh Yo Opo Rek! Malang Bakal Pecah Jadi Dua Bagian? Waduh Isu Pemekaran Jawa Timur Makin Kuat, Wilayah Ini Terpaksa Keluar

Baca juga: Waduh! Hebohkan Masyarakat Aceh, Isu Pemekaran Buat Kota Sebesar 5,541 Km Ini Bakal Jadi Ibukota Baru Gantikan NAD?

Resiko Terlambat Bayar Pinjol

Dilansir dari laman AFPI.co.id, salah satu risiko yang perlu Anda ketahui adalah kemungkinan masuk ke dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Masuk ke dalam Daftar Hitam OJK

Jika Anda gagal membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu, konsekuensinya adalah data pribadi Anda akan dilaporkan ke OJK dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Hal ini memiliki dampak penting yang harus dihindari, karena masuk ke dalam daftar hitam OJK akan membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dana di masa depan, baik dari lembaga keuangan tradisional maupun fintech P2P.

Tentu saja, hal ini akan merugikan Anda secara finansial. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menjaga catatan pembayaran dengan membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya. Dengan melakukan ini, Anda akan membangun kepercayaan dan kemungkinan besar akan mendapatkan penawaran pinjaman yang lebih besar di masa depan.

2. Denda dan Bunga Akan Bertambah

Selain risiko masuk ke dalam daftar hitam OJK, Anda juga akan dikenai denda dan bunga jika Anda gagal membayar cicilan tepat waktu setelah meminjam dana dari lembaga keuangan atau fintech P2P.

Beban ini akan terus bertambah secara kumulatif, sehingga jumlah utang Anda akan semakin besar dari waktu ke waktu.

Aturan OJK mengenai bunga dan denda keterlambatan di fintech P2P memiliki beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:

  • Maksimal tingkat bunga pinjaman adalah 0,8% per hari.
  • Maksimal tingkat denda keterlambatan adalah 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman.
  • Denda keterlambatan pinjaman maksimal adalah 100% dari total pokok pinjaman.

Sebagai contoh, jika Anda meminjam 4 juta rupiah, maka ketika Anda mengalami keterlambatan dalam pembayaran, Anda harus membayar maksimal 8 juta rupiah (sesuai aturan OJK, maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman) dari total pokok pinjaman.

Aturan ini hanya berlaku untuk fintech P2P yang legal dan terdaftar di OJK. Jika Anda mendengar tentang kasus di mana nasabah fintech harus membayar lebih dari total pokok pinjaman dana, dapat dipastikan bahwa itu adalah fintech P2P ilegal.

Kelanjutan,

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr