Kondisi Terkini Anak 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga di Malang Jawa Timur, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Lakukan Hal Keji pada Korban

Kondisi Terkini Anak 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga di Malang Jawa Timur, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Lakukan Hal Keji pada Korban

Ilustrasi-Anemone123/pixabay-

Alasan pelaku lakukan penyiksaan pada Korban 

Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi lima tersangka yang terlibatakan dalam penganiayaan terhadap DN.

Kelima tersangka ini adalah ayah kandung korban yang memiliki inisial JA (37 tahun), ibu tiri korban yang berusia 42 tahun dan memiliki inisial EN, kakak tiri korban dengan inisial PA (21 tahun), nenek tiri korban yang berusia 65 tahun dengan inisial MN, dan paman tiri korban yang berusia 43 tahun dengan inisial SM.



adv

Alasan yang diungkapkan oleh para tersangka untuk melakukan penganiayaan tersebut adalah perilaku DN yang dianggap mengganggu.

Misalnya, mereka menuduh bahwa DN sering mengambil makanan tanpa izin. Menurut penyelidikan polisi, tindakan DN yang mungkin dilakukan karena kondisi kelaparan dan kekurangan pangan.

Korban, DN, telah menderita penyiksaan yang sangat mengerikan, termasuk pemukulan, tangan yang dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, disayat dengan sundutan rokok, ditendang, dan bahkan tindakan kekerasan yang menggunakan pisau pemotong atau cutter.


mg2

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan para tersangka, penyiksaan terhadap korban yang masih berusia tujuh tahun tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Dalam kondisi seperti ini, kasus penganiayaan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang memerlukan penanganan tegas dan keadilan.

Saat ini, ibu kandung korban masih dalam pencarian oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Polisi menganggap kasus ini sangat serius dan memiliki potensi hukuman yang berat bagi para pelaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kronologi pengungkapan peristiwa ini dimulai dari adanya laporan pada tanggal 9 Oktober 2023 mengenai peristiwa penganiayaan anak.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak berwajib segera merespons dan pada keesokan harinya, bersama dengan Dinas Sosial Kota Malang, melakukan evakuasi korban. Tindakan tegas ini merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban serta memberikan pelajaran bagi siapa pun yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kota Talaga Jadi Pusat Perhatian Usai Keluar dari Kabupaten Gorontalo, 4 Kecamatan Ini Bersiap Bergabung dan Buat Kejutan

Baca juga: Bukan Kabupaten Jember Bakal Bentuk Kota Baru, Ini Calon Ibukotanya dan 4 Kecamatan yang Bakal Tergabung

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

vidstr