Terungkap Ini 5 Pelaku Penyiksaan Anak 7 Tahun di Malang, Tega! Ternyata Masih Kerabat Dekat Korban dan Ini Hukaman yang Diterima
ilustrasi-pexels-mikhail/unplash-
Polisi tangkap 5 pelaku di Malang
Keluarga yang terlibat dalam penganiayaan ini termasuk ayah kandung korban, berinisial JA (37 tahun), ibu tiri korban, EN (42 tahun), kakak tiri korban, PA (21 tahun), nenek tiri korban, MN (65 tahun), dan paman tiri korban, SM (43 tahun). Kelimanya diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap DN.
Alasan yang diungkapkan oleh para tersangka adalah perilaku DN yang dianggap mengganggu. Misalnya, mereka menuduh DN sering mengambil makanan tanpa izin.
adv
Menurut penyelidikan polisi, tindakan DN mungkin dilakukan karena kondisi kelaparan. Bahkan, korban mengalami malnutrisi, stunting, dan tanda-tanda busung lapar.
Korban, DN, mengalami penyiksaan yang mengerikan, termasuk pemukulan, tangan yang dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, disayat dengan sundutan rokok, ditendang, dan bahkan tindakan kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, penyiksaan terhadap DN terjadi selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Saat ini, ibu kandung korban masih dalam pencarian oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Kasus ini sangat serius dan memiliki potensi hukuman yang berat bagi para pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun.